verified_user Edukasi & Perlindungan

Peringatan Risiko & Edukasi Nasabah

Komitmen kami untuk transparansi, keamanan, dan perlindungan aset Anda. Harap pelajari risiko produk investasi dan kewajiban kredit dengan saksama.

OJK Diawasi OJK
LPS Dijamin LPS
savings

Risiko Simpanan

Tabungan & Deposito Berjangka

warning

Peringatan Suku Bunga & LPS

Simpanan dengan suku bunga yang melebihi tingkat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan dijamin sepenuhnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

check_circle
Kesehatan Bank Pastikan bank tempat Anda menabung memiliki kinerja sehat dan terdaftar resmi.
check_circle
Batas Maksimum Penjaminan Pahami batas maksimum nominal simpanan yang dijamin LPS (Maks. Rp 2 Miliar per nasabah).
check_circle
Bukti Kepemilikan Selalu simpan bilyet deposito atau buku tabungan asli di tempat yang aman.
gavel

Risiko Kredit

Pinjaman Modal & Konsumtif

report_problem

Konsekuensi Gagal Bayar

Keterlambatan pembayaran angsuran akan tercatat dalam SLIK OJK (BI Checking) dan dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan.

Dampak Lainnya:

monetization_on
Denda Keterlambatan Nasabah akan dikenakan denda harian sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati.
real_estate_agent
Eksekusi Agunan Bank berhak melakukan eksekusi/lelang terhadap agunan jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban (wanprestasi).
history
Reputasi Keuangan Riwayat kredit buruk (Kolektibilitas Macet) membuat Anda sulit dipercaya lembaga keuangan lain.
lightbulb

Tips Manajemen Risiko

Kelola keuangan Anda dengan bijak. Berikut adalah langkah preventif agar terhindar dari masalah finansial di kemudian hari.

check_circle Rasio Hutang

Pastikan total cicilan bulanan Anda tidak melebihi 30% dari total pendapatan bulanan.

check_circle Pahami Kontrak

Baca dan pahami isi perjanjian kredit (klausul denda & bunga) sebelum menandatangani.

check_circle Diversifikasi

Jangan letakkan semua dana Anda dalam satu instrumen investasi. Sebarkan risiko.

check_circle Dana Darurat

Siapkan dana darurat minimal 3-6 kali pengeluaran bulanan untuk kejadian tak terduga.

Pengumuman Penting: Kami Telah Resmi Merger.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-41/D.03/2026, PT BPR Hara Lata telah resmi melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam PT BPR Pataru Laba. Seluruh operasional, layanan perbankan, serta dana nasabah dipastikan tetap aman dan berjalan normal."